- Setiap peserta didik WAJIB mengikuti satu kali UN, US, dan USBN
- Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN
- Satuan Pendidikan WAJIB menyampaikan nilai RAPOR, US dan USBN kepada Kementrian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan. Pelaporan Nilai Raport semester 1 sampai dengan semester 5 untuk mata pelajaran yang di UN kan paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan Ujian Nasional sedangkan pelaporan hasil USBN dan US paling lambat 1 minggu sebelum pengumuman Hasil UN.
- Kisi-kisi UN dan USBN disusun dan ditetapkan oleh BSNP berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan , standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
- Kisi-kisi US disusun dan ditetapkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan , standar isi, dan kurikulum yang berlaku
Minggu, 05 Februari 2017
RAMBU-RAMBU UN, USBN DAN US SMP TAHUN 2017
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar